marque

Sudahkah Anda membaca Hari ini?

head

Perubahan peran dan locus politik lokal

Oleh : Titus Umbu Jr


Kita tentu mengingat seputar permasalahan yang muncul dalam masalah pilkada pada masa perwakilan (sesuai dengan UU no. 22 tahun 1999). Dimana para elite politik atau dewan perwakilan rakyat daerah berkonspirasi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Konspirasi ini hadir dalam bentuk dukungan politik yang ditopang oleh politik uang.
Dengan dalih mewakili rakyat, anggota DPRD melakukan lobby politik untuk memenangkan kandidat tertentu. Istilahnya siapa yang banyak uang dan sanggup membayar DPRD maka dialah sebagai pemenangnya. Apa yang terjadi diatas adalah gambaran yang terjadi sebagai konsekuensi logis dari undang-undang nomor 22 tahun 1999, dimana DPRD diberikan wewenang yang sangat kuat dalam hal pemilihan kepala daerah.
Namun dengan direvisinya undang-undang 22/1999 melalui undang-undang nomo 32 tahun 2004, kewenangan dewan perwakilan rakyat daerah telah dipangkas. Dari undang-undang nomor 32 2004 inilah yang menempatkan masyarakat sebagai kekuatan politik yang sangat strategis dalam membangun kekuasaan. Selain hal tersebut diatas, perhatian kandidat kepala daerah yang cenderung lebih kepada dewan perwakilan rakyat daerah, kian beralih kepada masyarakat sebagai aktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun peran dewan perwakilan rakyat daerah tetap menjadi kekuatan penting dalam pembuatan regulasi di daerah. Muhamad Asfar (2006) mengungkapkan bahwa sejak juni 2005 penyelenggaraan pemerintah dan politik ditingkat lokal mengalami pergeseran, bahkan perubahan yang sangat signifikan. Jika, sebelumnya kepala daerah dipilih melalui lembaga perwakilan di daerah atau dewan perwakilan rakyat daerah, kini sudah secara langsung masyarakat memilih kepala daerahnya melalui proses pimilihan langsung kepala daerah (pilkada).
Rakyat yang sebelumnya menjadi penonton, tiba-tiba berubah menjadi pelaku dan penentu. Anggota DPRD yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam penentuan pemilihan kepada daerah, tiba-tiba hanya duduk manis menjadi penonton dipinggir lapangan. (Kacung Marijan;2006;1). Perubahan tersebut diatas menghadirkan cara baru dalam proses pemilihan kepala daerah. Perubahan itu terjadi ditingkatan elite dan rakyat sendiri sebagai tujuan dari terbentuknya pemerintahan. Perubahan ditingkat elite, khususnya di DPRD, ada kesan sebagian elite partai politik kurang bisa menyesuaikan diri dengan proses politik di daerah tersebut.
Persoalan mendasar terutama berkaitan dengan hilangnya kewenangan anggota DPRD dalam menentukan kepala daerah. Pengalaman di masa lalu menunjukkan, proses pemilihan kepala daerah selalu dibarengi dengan isu politik uang (money politics). Bila isu tersebut diatas benar adanya, maka akan terjadi peruhan locus politik uang dalam rangka penyelenggraan pemilihan kepala daerah. Proses politik terdahulu melibatkan anggota DPRD sebagai locus politik uang, karena disinyalir mereka sebagai pemilih dan penentu kepala daerah mendapat sogokan politik dari calon pemimpin daerah yang sedang berkompetisi.
Sedangkan dalam pemilihan langsung ini menghadirkan cara baru, dahulu yang locus politiknya berbasis ditingkatan elite, kini bergeser hingga pada masyarakat kecil sebagai pemilih dan penentu kepala daerah. Meskipun demikian, isu-isu money politics di tingkat elit ternyata tidak hilang dengan adanya pilkada langsung. Proses menjadi kepala daerah, terutama calon yang berasal dari luar partai, ternyata melibatkan putaran uang yang cukup banyak bahkan miliaran rupiah.
Adapun proses politik uang terjadi dihampir semua daerah yang melakukan pilkada. Para kandidat melakukan politik uang dan itu dilakukan hampir semua kandidat yang bersaing. Secara normative (sesuai dengan Undang-undang dan aturan Pilkada) sulit dibuktikan sebagai bentuk money politics, namun secara konseptual sebenarnya bisa di katagorikan sebagai money politics.
Modus dari money politics ini macam-macam, mulai dari dalam bentuk sumbangan tidak mengikat seperti bantuan dalam bidang keagamaan, berupa ; sumbangan pada masjid, mushollah, pesantren. Dalam bidang sosial seperti ; pembangunan sekolah, bantuan bencana, kemiskinan, dan aksi solidaritas lainnya. Hingga pemberian secara terang-terangan untuk mencari dukungan seperti pembagian baju, sarung, pin, dan sebagian bergambar yang ada nama pasangan calon. Bahkan tidak jarang pembagian itu juga dalam bentuk uang tunai.
Terlepas dari segala kelemahannya, perubahan peran dan locus politik sangat menentukan terbentuknya sistem pemerintahan yang kompetitif dan selektif serta terkontrol langsung oleh masyarakat, pemimpin tidak lagi lahir dari konspirasi para elite tetapi dari rahim rakyat sendiri.

Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar