marque

Sudahkah Anda membaca Hari ini?

head

Politik uang dalam pilkada

Oleh : Titus Umbu Jr


Kompas.com/Senin, 12 April 2010, memberitakan terkait politik uang, Setia Suprapto (40), dari Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kab. Kebumen-JATENG, mengaku diberi uang sebesar Rp 5.000 oleh tim pendukung salah satu pasangan calon. Selain uang, ia juga diberi "kartu pintar" yang memuat gambar pasangan calon tersebut dengan tujuan agar ia memilih pasangan calon yang dimuat dalam kartu tersebut.
Salah satu kasus diatas memberikan kita peringatan bahwa pilkada langsung secara demokrtis yang diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas tinggi, bermoral dan berakhlak mulia. Tidak dapat terwujudkan, karena para kandidat saat bertarung saja sudah tidak menggunakan cara yang sportif. Kondisi ini akan memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan bupati terpilih nantinya, jika pengeluarannya saat kampanye sangat banyak. Maka ada kecenderungan untuk mengembalikan uang kampanye bahkan menjadi sumber keuangan partainya.
Dari kasus tersebut dapat kita analisis bahwa, politik uang tidak hanya dikatgorikan politik uang dalam bentuk tunai saja. Melainkan juga berupa instrumen lain, seperti “kartu pintar”. Ini menandakan bahwa modus politik uang bisa hadir dalam bentuk atau wujud apapun, bahkan mungkin sumbangan keagamaan, seperti karpet untuk Masjid dan sebagainya.
Bicara politik uang bukan lagi hal yang asing dipraktekkan di indonesia. Bahkan Safitri Endah Winarti menyebutnya “budaya politik uang”, (widyohari, 2006 ; 85). Namun, saya secara pribadi tidak setuju dengan penggunaan ungkapan “budaya politik uang”, karena menyebut Budaya berarti erat kaitannya dengan cipta, rasa dan karsa. Namun ini dalam konotasi yang negatif. Untuk kata budaya politik uang, saya lebih senang mengungkapkannya dengan istilah “politik uang yang membudaya”.
Potik uang yang telah membudaya di indonesia, mengindikasikan pilkada langsung yang diharapkan mematangkan demokrasi lokal, ternyata tidak terealisasi dengan baik sesuai dengan konsep pilkada itu sendiri. Kegagalan demokrasi lokal ini tidak lain karena disebabkan, pertama, dorongan ekonomis ; masyarakat indonesia yang mayoritas masih dibawah garis kemiskinan sangat rentan terhadap praktek politik uang. Bahkan para kandidat yang bersaing memperoleh tingkat teratas di daerah telah menjadikan masyarakat ekonomi lemah sebagai target dari praktek ini. Seperti pemberian uang, sembako, dan kebutuhan praktis lainya yang memungkinkan dapat menarik dukungan suara dari masyarakat.
Kedua, rendahnya kesadaran politik masyarakat ; tingkat kesadaran politik masyarakat yang masih rendah memungkinkan adanya politik uang. Hal ini terjadi karena pendidikan politik bagi masyarakat masih minim, juga ditengarai minimnya sosialisasi dari partai politik, yang merupakan wadah bagi partisipasi masyarakat. Ketiga, ambisi tinggi politisi untuk memenangkan pilkada ; karena begitu “nafsu”nya para kandidat untuk memperoleh kekuasaan, maka mereka melupakan etika dalam politik, bahkan sengaja melanggar aturan pilkada demi kepentingan pragmatis.
Ketiga, Besarnya biaya pilkada, untuk mewujudkan impian menjadi kandidat kepala daerah, hingga resmi menjadi kandidat calon kepala daerah. Para kandidat dihadapkan pada biaya pilkada yang cukup banyak. Sebab setiap kandidat diharuskan membiayai segala bentuk kepentingan politik. Bahkan ada ungkapan bahwa kandidat yang memiliki dan mengeluarkan uang paling banyak maka dialah yang menjadi pemenang dalam pilkada.
Disini dapat kita lihat betapa besarnya peran kapital itu dalam pemenangan pilkada. Ada tiga faktor yang dibebankan pada kandidat calon yang berkompetisi dalam pesta demokrasi ini, diantaranya ; (1) setiap calon kepala daerah harus membayar partai politik yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik. Sebab partai politik yang ingin mengusung mewajibkan menyetor dana sumbangan kepada partai. (2) biaya yang dibutuhkan para kandidat dalam kampanye sangat banyak. Misalnya untuk pembuatan poster, fanplet, kostum dan instrumen kampanye lainnya. (3) politik uang demi memperoleh dukungan masyarakat. Praktek politik uang seperti yang telah dibahas didepan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pilkada. Dan banyak dilakukan menjelang pemungutan suara, yang biasa disebut serangan fajar.
Tiga bentuk pengeluaran uang diatas, baru sebatas pada kandidat calon yang berkompetisi. Selain pengeluaran lagsung yang dibebani pada kandidat kepala daerah, namun negara juga turut merogok kocek uang negara demi suksesnya pemilihan langsung kepala daerah yang terselenggara ini. Tanggungjawab negara berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, merupakan wujud nyata dari upaya penerapan demokrasi lokal. Namun perlu kita ketahui, bahwa pilkada langsung tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi harus dibayar mahal bila ingin penyelenggarakan demokrasi prosedural. Keterlibatan negara dalam pilkada, diantaranya menteri dalam negeri Moh. Ma’ruf pada tahun 2005, mengajukan anggaran untuk biaya operasinal kepada menteri keuangan sebesar Rp. 1,225 triliun.
Selain menteri dalam negeri, kepala kepolisian republik indonesia (Kapolri), mengajukan uang operasi keamanan pilkada. Dan juga ditopang oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kwik kian gie, seorang ekonom indonesia pernah berkata dalam tatap muka “satu jam bersama kwik kian gie”. Mengatakan ; “dalam melakukan demokrasi langsung harus berani mengeluarkan biaya demokrasi, sebab demokrasi itu mahal harganya”. Dari ungkapan seorang ekonom ini melegitimasi, bagaimana faktor ekonomi sangat mempengaruhi kondisi politik di tanah air.
Dari ketiga faktor permasalahan serius yang saya kemukakan diatas belum mampu mewakili berbagai bentuk permasalahan lainnya, namun secara garis besar, saya yakin apa yang dipaparkan diatas merupakan akumulasi dari berbagai masalah-masalah kecil lainnya yang menodai penyelenggaraan demokrasi lokal di indonesia.


Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar