Label

marque

Sudahkah Anda membaca Hari ini?

head

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Kemampuan sistem politik indonesia

Oleh : Titus Umbu Jr


Sistem politik di indonesia memiliki beberapa kemampuan yang dapat digunakan untuk mematangkan pembangunan politik di negara indonesia tercinta ini. Namun, dalam implementasinya, kemampuan sistem politik kurang dimaksimalkan dengan baik sehingga justru menghadirkan distorsi pada tataran konteks.

Untuk melihat kemampuan sistem politik di indonesia masa kini, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu, apa saja kemampuan sistem politik itu?. Kemampuan sistem politik mencakup enam bidang, yakni kemampuan ; (1) Ekstraktif, Kemampuan mengelola sumber-sumber material dan manusia dilingkungan luar maupun dalam. (2) Regulatif, Kemampuan mengontrol dan mengendalikan perilaku individu/kelompok dalam sistem politik. (3) Distributif, Kemampuan mengalokasikan berbagai jenis barang, jasa, kehormatan, status, kesempatan. (4) Simbolis, sepeti, Parade, bendera, upacara kemiliteran, kunjungan pejabat tinggi dan applaus yg diberikan pada pidato seorang tokoh. (5) Responsif, tanggap tidaknya terhadap tuntutan/tekanan-tekanan. (6) Domestik dan internasional, kemampuan interaksi luar – dalam.

Setelah mengetahui enam jenis kemampuan sistem politik seperti dikatakan diatas, layaklah kita membahasnya dalam konteks kekinian, bagaimana sistem politik dalam mengolah kemampuannya.

Pertama, kemampuan ekstraktif, sistem politik dalam hal pengelolaan sumber-sumber material belum mampu mengolah sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyatnya, meskipun eksplorasi bahkan eksploitasi terjadi dimana-mana, tetapi masyarakat tetap saja bergumul dengan kemelaratan dan kemiskinan. Dalam kemampuan ekstraktif ini juga memiliki fungsi untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada, namun masih banyak tenaga kerja handal yang tidak dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena proses rekrutmen politik yang tidak profesional, bahkan emosional.

Kedua, kemampuan regulatif, kemampuan regulatif adalah kemampuan yang sangat kritis terjadi di negara ini. Mengapa tidak?. Regulasi sesungguhnya hadir sebagai pengontrol dan pengendali tingkah laku dalam berjalannya sistem politik. Menjadi ironi ketika para pembuat regulasi justru melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, bahkan cenderung “membentengi” diri lewat peraturan yang dibuatnya. Telah banyak peristiwa besar yang terjadi di negara kita saat ini, seperti DPR yang merupakan pembuat undang-undang, justru mereka sendiri yang banyak melanggarnya. Selain itu, maraknya kasus mafia hukum yang notabene dilakukan penegak hukum itu sendiri.

Ketiga, kemampuan distributif, kemampuan distributif berkaitan dengan alokasi barang dan jasa, kemampuan sistem politik dalam mendistribusikan barang dan jasa belum maksimal, karena masih banyak kesenjangan antara masyarakat kota dengan masyarakat di pedesaan. Banyak kita temui ketidakmerataan distribusi barang dan jasa bagi daerah yang mudah dijangkau dan yang tidak terjangkau. Contoh kecilnya, ketersediaan gedung sekolah dan kesehatan bagi masyarakat serta tenaga pengajar dan medis. Selain itu, berkaitan dengan alokasi kehormatan, status dan kesempatan, aktor-aktor politik di indonesia belum bersedia mengalokasikan kehormatannya kepada pihak lain, sehingga yang terjadi hanya oligarki kekuasaan, yang juga ditengarai adanya sistem dinasti dalam kancah politik. Kesempatan kerja juga masih minim diciptakan oleh sistem politik, sehingga menimbulkan banyak pengangguran.

Kempat, kemampuan simbolis, sistem politik di indonesia saat ini tidak melahirkan pemimpin yang memiliki jiwa kemimpinan, karismatik dan relegius. Seperti kita ketahui sosok pemimpin seperti Ir. Soekarno, yang karismatik dan Gusdur sebagai tokoh agama. Tepuk tangan yang diberikan kepada pidato seorang tokoh politik merupakan dukungan moral dan tanda penghormatan atas dirinya sebagai pemimpin. Namun sekarang yang kita lihat tidak lagi terdapat pemimpin yang memiliki simbol tertentu, sehingga hanya melahirkan kepala pemerintahan yang memimpin dengan sistem kerja struktural belaka.

Kelima, kemampuan responsif, mengenai responsivitas, sistem politik kurang mengakomodasi segala kepentingan masyarakat dilingkungan sistem politik itu sendiri. Karena selama ini kecenderungan kebijakan dibuat oleh para elite politik, dan terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tuntutan masyarakatpun kurang direspon dengan baik, meskipun ditekan dengan berbagai aksi demonstrasi.

Keenam, kemampuan domestik dan internasional, kemampuan domestik, sistem politik masih lemah sehingga relasi antara pemerintah dan masyarakat kurang harmonis, hal ini tergambar dari berbagai aksi ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah selama ini. Mengenai kemampuan internasional, sistem politik indonesia sangat terbuka terhadap kebijakan internasional dan membentuk relasi yang baik dengan dunia internasional. Namun menjadi ironi ketika sistem politik indonesia memberikan kebebasan pada dunia internasional untuk berinvestasi, justru mengorbankan masyarakatnya sendiri. Contoh riil yang terjadi saat ini, dimana adanya perjanjian perdagangan bebas yang justru mematikan industri lokal.

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa, kemampuan sistem politik dalam mengelola potensi yang ada kurang maksimal. Akibatnya, indonesia masih terus bergumul dengan permasalahan klasik yang urung diselesaikan. Indikator gagalnya sistem politik di indonesia sudah tergambarkan melalui sedikit pembahasan diatas, meskipun kita tidak menafikan ada prestasinya, namun yang lebih substansi, sistem politik belum mampu melakukan kemampuan yang dimilikinya.

Dengan demikian, sistem politik sudah sewajarnya melakukan refleksi atas kinerja aktor politik selama ini. Sehingga ada perbaikan dimasa yang akan datang demi terciptanya lingkungan sistem politik yang mapan dan mampu mensejahterakan masyarakat yang merupakan tujuan utama dari terbentuknya sistem politik itu sendiri. Semoga sistem politik menyadari kemampuannya dan merealisasikannya dalam kehidupan politik.

Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta
READ MORE - Kemampuan sistem politik indonesia

Politik uang dalam pilkada

Oleh : Titus Umbu Jr


Kompas.com/Senin, 12 April 2010, memberitakan terkait politik uang, Setia Suprapto (40), dari Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kab. Kebumen-JATENG, mengaku diberi uang sebesar Rp 5.000 oleh tim pendukung salah satu pasangan calon. Selain uang, ia juga diberi "kartu pintar" yang memuat gambar pasangan calon tersebut dengan tujuan agar ia memilih pasangan calon yang dimuat dalam kartu tersebut.
Salah satu kasus diatas memberikan kita peringatan bahwa pilkada langsung secara demokrtis yang diharapkan menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas tinggi, bermoral dan berakhlak mulia. Tidak dapat terwujudkan, karena para kandidat saat bertarung saja sudah tidak menggunakan cara yang sportif. Kondisi ini akan memungkinkan terjadinya berbagai penyimpangan bupati terpilih nantinya, jika pengeluarannya saat kampanye sangat banyak. Maka ada kecenderungan untuk mengembalikan uang kampanye bahkan menjadi sumber keuangan partainya.
Dari kasus tersebut dapat kita analisis bahwa, politik uang tidak hanya dikatgorikan politik uang dalam bentuk tunai saja. Melainkan juga berupa instrumen lain, seperti “kartu pintar”. Ini menandakan bahwa modus politik uang bisa hadir dalam bentuk atau wujud apapun, bahkan mungkin sumbangan keagamaan, seperti karpet untuk Masjid dan sebagainya.
Bicara politik uang bukan lagi hal yang asing dipraktekkan di indonesia. Bahkan Safitri Endah Winarti menyebutnya “budaya politik uang”, (widyohari, 2006 ; 85). Namun, saya secara pribadi tidak setuju dengan penggunaan ungkapan “budaya politik uang”, karena menyebut Budaya berarti erat kaitannya dengan cipta, rasa dan karsa. Namun ini dalam konotasi yang negatif. Untuk kata budaya politik uang, saya lebih senang mengungkapkannya dengan istilah “politik uang yang membudaya”.
Potik uang yang telah membudaya di indonesia, mengindikasikan pilkada langsung yang diharapkan mematangkan demokrasi lokal, ternyata tidak terealisasi dengan baik sesuai dengan konsep pilkada itu sendiri. Kegagalan demokrasi lokal ini tidak lain karena disebabkan, pertama, dorongan ekonomis ; masyarakat indonesia yang mayoritas masih dibawah garis kemiskinan sangat rentan terhadap praktek politik uang. Bahkan para kandidat yang bersaing memperoleh tingkat teratas di daerah telah menjadikan masyarakat ekonomi lemah sebagai target dari praktek ini. Seperti pemberian uang, sembako, dan kebutuhan praktis lainya yang memungkinkan dapat menarik dukungan suara dari masyarakat.
Kedua, rendahnya kesadaran politik masyarakat ; tingkat kesadaran politik masyarakat yang masih rendah memungkinkan adanya politik uang. Hal ini terjadi karena pendidikan politik bagi masyarakat masih minim, juga ditengarai minimnya sosialisasi dari partai politik, yang merupakan wadah bagi partisipasi masyarakat. Ketiga, ambisi tinggi politisi untuk memenangkan pilkada ; karena begitu “nafsu”nya para kandidat untuk memperoleh kekuasaan, maka mereka melupakan etika dalam politik, bahkan sengaja melanggar aturan pilkada demi kepentingan pragmatis.
Ketiga, Besarnya biaya pilkada, untuk mewujudkan impian menjadi kandidat kepala daerah, hingga resmi menjadi kandidat calon kepala daerah. Para kandidat dihadapkan pada biaya pilkada yang cukup banyak. Sebab setiap kandidat diharuskan membiayai segala bentuk kepentingan politik. Bahkan ada ungkapan bahwa kandidat yang memiliki dan mengeluarkan uang paling banyak maka dialah yang menjadi pemenang dalam pilkada.
Disini dapat kita lihat betapa besarnya peran kapital itu dalam pemenangan pilkada. Ada tiga faktor yang dibebankan pada kandidat calon yang berkompetisi dalam pesta demokrasi ini, diantaranya ; (1) setiap calon kepala daerah harus membayar partai politik yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik. Sebab partai politik yang ingin mengusung mewajibkan menyetor dana sumbangan kepada partai. (2) biaya yang dibutuhkan para kandidat dalam kampanye sangat banyak. Misalnya untuk pembuatan poster, fanplet, kostum dan instrumen kampanye lainnya. (3) politik uang demi memperoleh dukungan masyarakat. Praktek politik uang seperti yang telah dibahas didepan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pilkada. Dan banyak dilakukan menjelang pemungutan suara, yang biasa disebut serangan fajar.
Tiga bentuk pengeluaran uang diatas, baru sebatas pada kandidat calon yang berkompetisi. Selain pengeluaran lagsung yang dibebani pada kandidat kepala daerah, namun negara juga turut merogok kocek uang negara demi suksesnya pemilihan langsung kepala daerah yang terselenggara ini. Tanggungjawab negara berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, merupakan wujud nyata dari upaya penerapan demokrasi lokal. Namun perlu kita ketahui, bahwa pilkada langsung tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi harus dibayar mahal bila ingin penyelenggarakan demokrasi prosedural. Keterlibatan negara dalam pilkada, diantaranya menteri dalam negeri Moh. Ma’ruf pada tahun 2005, mengajukan anggaran untuk biaya operasinal kepada menteri keuangan sebesar Rp. 1,225 triliun.
Selain menteri dalam negeri, kepala kepolisian republik indonesia (Kapolri), mengajukan uang operasi keamanan pilkada. Dan juga ditopang oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kwik kian gie, seorang ekonom indonesia pernah berkata dalam tatap muka “satu jam bersama kwik kian gie”. Mengatakan ; “dalam melakukan demokrasi langsung harus berani mengeluarkan biaya demokrasi, sebab demokrasi itu mahal harganya”. Dari ungkapan seorang ekonom ini melegitimasi, bagaimana faktor ekonomi sangat mempengaruhi kondisi politik di tanah air.
Dari ketiga faktor permasalahan serius yang saya kemukakan diatas belum mampu mewakili berbagai bentuk permasalahan lainnya, namun secara garis besar, saya yakin apa yang dipaparkan diatas merupakan akumulasi dari berbagai masalah-masalah kecil lainnya yang menodai penyelenggaraan demokrasi lokal di indonesia.


Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta
READ MORE - Politik uang dalam pilkada

Perubahan peran dan locus politik lokal

Oleh : Titus Umbu Jr


Kita tentu mengingat seputar permasalahan yang muncul dalam masalah pilkada pada masa perwakilan (sesuai dengan UU no. 22 tahun 1999). Dimana para elite politik atau dewan perwakilan rakyat daerah berkonspirasi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Konspirasi ini hadir dalam bentuk dukungan politik yang ditopang oleh politik uang.
Dengan dalih mewakili rakyat, anggota DPRD melakukan lobby politik untuk memenangkan kandidat tertentu. Istilahnya siapa yang banyak uang dan sanggup membayar DPRD maka dialah sebagai pemenangnya. Apa yang terjadi diatas adalah gambaran yang terjadi sebagai konsekuensi logis dari undang-undang nomor 22 tahun 1999, dimana DPRD diberikan wewenang yang sangat kuat dalam hal pemilihan kepala daerah.
Namun dengan direvisinya undang-undang 22/1999 melalui undang-undang nomo 32 tahun 2004, kewenangan dewan perwakilan rakyat daerah telah dipangkas. Dari undang-undang nomor 32 2004 inilah yang menempatkan masyarakat sebagai kekuatan politik yang sangat strategis dalam membangun kekuasaan. Selain hal tersebut diatas, perhatian kandidat kepala daerah yang cenderung lebih kepada dewan perwakilan rakyat daerah, kian beralih kepada masyarakat sebagai aktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun peran dewan perwakilan rakyat daerah tetap menjadi kekuatan penting dalam pembuatan regulasi di daerah. Muhamad Asfar (2006) mengungkapkan bahwa sejak juni 2005 penyelenggaraan pemerintah dan politik ditingkat lokal mengalami pergeseran, bahkan perubahan yang sangat signifikan. Jika, sebelumnya kepala daerah dipilih melalui lembaga perwakilan di daerah atau dewan perwakilan rakyat daerah, kini sudah secara langsung masyarakat memilih kepala daerahnya melalui proses pimilihan langsung kepala daerah (pilkada).
Rakyat yang sebelumnya menjadi penonton, tiba-tiba berubah menjadi pelaku dan penentu. Anggota DPRD yang sebelumnya memiliki kewenangan besar dalam penentuan pemilihan kepada daerah, tiba-tiba hanya duduk manis menjadi penonton dipinggir lapangan. (Kacung Marijan;2006;1). Perubahan tersebut diatas menghadirkan cara baru dalam proses pemilihan kepala daerah. Perubahan itu terjadi ditingkatan elite dan rakyat sendiri sebagai tujuan dari terbentuknya pemerintahan. Perubahan ditingkat elite, khususnya di DPRD, ada kesan sebagian elite partai politik kurang bisa menyesuaikan diri dengan proses politik di daerah tersebut.
Persoalan mendasar terutama berkaitan dengan hilangnya kewenangan anggota DPRD dalam menentukan kepala daerah. Pengalaman di masa lalu menunjukkan, proses pemilihan kepala daerah selalu dibarengi dengan isu politik uang (money politics). Bila isu tersebut diatas benar adanya, maka akan terjadi peruhan locus politik uang dalam rangka penyelenggraan pemilihan kepala daerah. Proses politik terdahulu melibatkan anggota DPRD sebagai locus politik uang, karena disinyalir mereka sebagai pemilih dan penentu kepala daerah mendapat sogokan politik dari calon pemimpin daerah yang sedang berkompetisi.
Sedangkan dalam pemilihan langsung ini menghadirkan cara baru, dahulu yang locus politiknya berbasis ditingkatan elite, kini bergeser hingga pada masyarakat kecil sebagai pemilih dan penentu kepala daerah. Meskipun demikian, isu-isu money politics di tingkat elit ternyata tidak hilang dengan adanya pilkada langsung. Proses menjadi kepala daerah, terutama calon yang berasal dari luar partai, ternyata melibatkan putaran uang yang cukup banyak bahkan miliaran rupiah.
Adapun proses politik uang terjadi dihampir semua daerah yang melakukan pilkada. Para kandidat melakukan politik uang dan itu dilakukan hampir semua kandidat yang bersaing. Secara normative (sesuai dengan Undang-undang dan aturan Pilkada) sulit dibuktikan sebagai bentuk money politics, namun secara konseptual sebenarnya bisa di katagorikan sebagai money politics.
Modus dari money politics ini macam-macam, mulai dari dalam bentuk sumbangan tidak mengikat seperti bantuan dalam bidang keagamaan, berupa ; sumbangan pada masjid, mushollah, pesantren. Dalam bidang sosial seperti ; pembangunan sekolah, bantuan bencana, kemiskinan, dan aksi solidaritas lainnya. Hingga pemberian secara terang-terangan untuk mencari dukungan seperti pembagian baju, sarung, pin, dan sebagian bergambar yang ada nama pasangan calon. Bahkan tidak jarang pembagian itu juga dalam bentuk uang tunai.
Terlepas dari segala kelemahannya, perubahan peran dan locus politik sangat menentukan terbentuknya sistem pemerintahan yang kompetitif dan selektif serta terkontrol langsung oleh masyarakat, pemimpin tidak lagi lahir dari konspirasi para elite tetapi dari rahim rakyat sendiri.

Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta
READ MORE - Perubahan peran dan locus politik lokal

Otonomi daerah, milik rakyat atau elit lokal?

Oleh : Titus Umbu Jr


Dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang efektif dan efisien, keberadaan pemerintahan lokal sangat dibutuhkan. Pemerintahan lokal sangat strategis untuk menyelenggarakan pemerintahan yang melayani hingga pada pelosok desa. Salah satunya, penyelenggaraan pemilihan langsung kepala daerah merupakan terobosasn baru untuk terbentuknya pemerintahan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat didaerah, bukan lagi hasil dari konspirasi politik elite lokal atau bentuk kepentingan pemerintah pusat atas daerah.
Setelah reformasi mei 1998, posisi daerah sedikit banyak telah menghadirkan perubahan yang sangat berarti. Hal ini dapat kita lihat dari lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang salah satunya mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Dalam undang-undang ini menganut sistem perwakilan. Setalah dipraktekkan selama satu periode, kembali direvisi dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang memberikan peluang masyarakat untuk memilih secara langsung bupati/walikota.
Dalam undang-undang ini menganut sistem pemilihan langsung. Namun lahirnya kedua regulasi diatas ternyata belum sanggup membawa daerah untuk mematangkan demokrasi ditingkat lokal. Bahkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004, yang menganut demokrasi langsug. DPRD dan partai politik tetap saja menjadi aktor utama dalam pemilihan bupati / walikota. Sebabnya, pemilihan kepala daerah memang dilakukan secara langsung, tetapi pasangan calon harus diusulkan partai politik atau koalisi dari berbagai partai di DPRD.
Artinya, dalih untuk mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat, tetapi malah melahirkan kekuasaan elite-elite lokal. Akibatnya, dengan besarnya kekuasaan partai politik dalam pemilihan kepala daerah akan mengakibatkan tujuan otonomi daerah untuk rakyat bergeser menjadi kekuasaan para elite lokal. Maka dapat dikatakan bahwa kemengan seorang kandidat dalam pemilihan langsung kepala daerah, adalah kemengan partai pengusung dan koalisinya. Bukan lagi kemenangan masyarakat sebagai pemilih.
Iwan fals dalam lirik lagunya “memilih para juara”. Seorang juara lahir dari hasil kompetisi yang diberi nilai oleh para juri. Saya analogikan pemenang dalam pilkada layaknya seorang petinju yang juara karena mendapat nilai banyak dari para juri dan yang turut merayakannya adalah para penggemarnya. Dalam konteks pemilihan langsung kepala daerah, para juri adalah masyarakatnya, pemenang adalah kandidatnya yang terpilih, serta yang turut merasakan kegembiraan adalah partai pengusung dan koalisinya, lebih ironis lagi yang menikmati kekuasaan itu justru para elite lokal.
Karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi harus di evaluasi kembali, sebagai rekomendasi penulis. (1) Masyarakat sebagai aktor utama dalam pemilihan kepala daerah harus benar-benar menjadi pilar yang memilih dengan kesadaran politik yang tinggi. (2) Partai politik memiliki fungsi sosialisasi politik, maka dari itu parati politik harus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tidak hanya muncul pada saat kampanye. (3) Pers memiliki fungsi edukasi, fungsi tersebut harus dilakukan agar memberikan pemahaman politik bagi masyarakat.
(4) LSM memiliki fungsi pemberdayaan, maka LSM harus memberdayakan masyarakat agar memiliki kesadaran politik. (5) Negara dalam hal ini pemerintah pusat harus memberikan peluang yang besar bagi elit lokal untuk mengatur pemerintahannya sendiri. Karena itulah misi utama dari konsep otonomi daerah. Bila kelima aktor seperti dalam rekomendasi ini menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, maka tidaklah mustahil pemilihan langsung kepala daerah akan benar-benar membawa dampak yang sangat berarti bagi masyarakat lokal.

Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta
READ MORE - Otonomi daerah, milik rakyat atau elit lokal?

SUSNO, PAHLAWAN REFORMASI POLRI?

Oleh : Titus Umbu Jr

Setelah mencuat kasus kriminalisasi terhadap dua unsur wakil pimpinan KPK, Bibit-Candra. Nama Susno Duadji sontek terkenal dengan slogannya “cicak vs buaya”. Slogan cicak vs buaya yang diungkapkan Susno menjadi symbol yang dikecam masyarakat pecinta KPK atas dirirnya. Masyarakat mengekspresikan kekecewaan melalui demonstrasi, teatrikal, menggamgar tembok-tembok disudut-sudut kota, dan sebagainya.

Susno kala itu diperlakukan layaknya musuh besar yang harus dilawan. Sebab jendral besar itu dianggap bertanggungjawab atas kriminalisasi KPK. Kepala kepolisian republik indonesia (KAPOLRI)pun mencopotnya dari jabatan kepala badan reserse kriminal. Meskipun hanya memindahkan jabatannya (mutasi).

Masalah kriminalisasi KPK telah usai menyusul diaktif kembalikannya Bibit-Candra. Namun, cerita tentang Susno Duadji tidak berakhir samapai disitu. Secara mengejutkan Susno kembali membuat sebuah keputusan yang dianggap melanggar kode etik kepolisain. Susno berani malawan sistem komando dalam kepolisain dengan mengatas namakan kebenaran.

Ada hal yang menarik untuk disimak dalam kasus yang menimpa Susno selama ini. Isu keterlibatannya dalam kriminalisasi KPK tidak sampai dibentuk tim khusus untuk memeriksa, malahan terkesan melindunginya. Namun hal berbeda ketika terjadi pelanggaran internal yang diproses dengan membentuk tim khusus untuk menangani Susno. Hal ini kian memberikan kita pandangan baru tentang institusi POLRI. Ada apa dan sejauhmana reformasi POLRI berlangsung ?

Menurut pandangan saya, Susno bukanlah lawan yang menghambat reformasi POLRI, tetapi dialah pahlawan yang memperlihatakan gagalnya reformasi yang dikampanyekan selama ini. Pertama, symbol cicak vs buaya yang diungkapkan Susno seakan menggiring kita untuk melihat perilaku POLRI secara institusi, bukan individu. Kedua, kehadirannya sebagai saksi dalam kasus Antasari Azar memberi pelajaran bagi institusinya bahwa “mitos-mitos” kepolisian republik indonesia dapat diruntuhkan atas nama kebenaran.

Dari lawan menjadi kawan, Susno telah menjelma menjadi pahlawan reformasi POLRI. Ia mengganti “cicak vs buaya” dengan slogan baru “reformasi POLRI dimulai dari perwira tinggi”. Ini menandakan bahwa dengan adanya kasus yang menimpa Susno duadji saat ini, pantas kita ambil sebagai pelajaran yang sangat berharga. Bahkan dapat dikatakan sebagai pejuang reformasi POLRI. Hal ini terlihat dari ungkapannya “KAPOLRI adalah seorang reformis”.

Secara tidak langsung mengingatkan KAPOLRI bahwa kepolisian republik indonesia harus menjalankan reformasi. Bukan hanya dengan gamlang mengampanyekan reformasi, tetapi harus dimulai dari diri sendiri. Agenda reformasi POLRI tidak akan tercapai jika tidak dilakukan dari atasan. Sebab atasan merupakan pemegang kendali dalam melakukan sebuah perubahan.

Kejadian yang terkadi dalam institusi kepolisian ini mungkin hanya merupakan salah satu diantara sekian banyak kasus. Belum lagi di daerah-daerah yang tidak sempat terekspos. Pertanyaanya adalah mampukah yang lainnya seperti Susno yang berani melawan aturan demi kebenaran?

Semoga lahir susno-susno baru yang berani melawan aturan demi kebenaran. Sebab yang terpenting bukanlah menegakkan aturan, tetapi menempatkan kebenaran diatas segala aturan. Sekadar meminjam ungkapan Socrates, biar semua institusi pemerintahan itu hancur, tetapi kalua aparat penegak hukumnya bersih, maka kebenaran akan ditegakkan. Tetapi bila sebaliknya, maka institusi lainnyapun akan turut hancur.

Titus umbu jawa ray
mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan STPMD YOGYAKARTA
READ MORE - SUSNO, PAHLAWAN REFORMASI POLRI?

Masa Depan Dan Tantangan Demokrasi indonesia

Oleh : Titus Umbu Jr


Negara indonesia adalah Negara yang dibentuk berdasarkan keberagaman. Dianrtaranya ; suku-suku bangsa, agama, aliran kepercayaan, terlebih lagi lokasi geografis yang sangat luas dan terpisah antara satu sama lain. Dari keberagaman inilah yang melahirkan pancasila yang dikenal dengan slogan “Bhinneka Tunggal Ika”. Juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945. Inti pokok dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 adalah mengakui keberagaman, yang berawal dari pengakuan mayoritas terhadap minoritas bahwa kita adalah satu bangsa yaitu bangsa indonesia.
Selain itu, indonesia dirumuskan berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah. Yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi dan gotong royong. Bisa dikatakan bahwa sesuai dengan dasar konstitusi kita UUD 1945 adalah sosialis murni, yaitu yang menjunjung tinggi kebebasan individu dalam mengekspresikan diri. Baik dalam bidang agama, pengetahuan, dan kelangsungan hidup kaitannya dengan ekonomi.
Namun dengan berkembangnya zaman, konsep itu banyak dipertanyakan, baik itu relevansi pancasila dan bahkan undang-undang dasar yang telah diamandamen sebanyak tiga kali. Masih sanggupkah mempertahankan NKRI?
Masih banyaknya diskriminasi dalam masyarakat yang membuat jarak antara suku yang satu dan lainnya menjadi cerminan nyata untuk melihat masa depan demokrasi kita. Membangun tempat ibadahpun masih sangat sulit, bahkan banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan konstitusi dasar (basic law).
Mendengar pertanyaan diatas tidak mengherankan lagi, sebab indonesia saat ini kurang memahami substansi dari pancasila itu sendiri. Dilain pihak amandemen yang dilakukan pada undang-undang dasar menandakan bahwa isi dari undang-undang tersebut tidak relevan, hal ini disebabkan karena konteks saat undang-undang itu lahir berbeda dengan keadaan saat ini. Dimana masyarakat tidak lagi terikat dalam keasatuan berdasarkan pancasiala dan UUD 1945, tetapi lebih kepada invidualis, egoistik, konsumtif dan hedonis.
Selain itu, indonesia menganut sistem demokrasi, yang merupakan pengamalan dari pancasila dan UUD 1945. Namun karena telah dikungkung oleh pemerintahan otoriter Soeharto selama 32 tahun, maka pondasi itupun tidak diterapkan. Setelah mengadakan reformasi yang ditandai degan jatuhnya pemerintahan Soeharto. Reformasi menghadirkan demokrasi yang dinikmati hingga saat ini. Kebebasan (seperti dalam pancasila dan uud 1945), itulah landasan konstitusinal dari demokrasi indonesia.
Dalam perkembangananya sekurang libih sebelas tahun ini. Ternyata demokrasi banyak ditantang sebagai program modernisme yang tidak manusiawi (dehumanis). Bahkan dikatakan sebagai program Amerika dan Negara-negara barat yang disukseskan oleh Negara berkembang, tak terkucuali indonesia.
Baru sebelas tahun merasakan eoforia kebebasan, ternyata indonesia deihantaui berbagai persoalan internal yang diakibatkan pengaruh eksternal. Melihat kondisi ini, masih optimiskah kita akan indonesia yang lebih baik, serta bagaimana nasib demokrasi dimasa mendatang ?.
Sebelum menjawab pertanyaan diatas,. Maka terlebih dahulu perlu kita paparkan tantangan demokrasi indonesia kedepannya ;

Tantangan demokrasi indonesia
Adapun tantangan yang menjungkal demokrasi terbagai dalam 5 indikator :

1. Berkembangnya kelompok radikal
Tak pernah terbayang oleh kita ketika terjadi aksi bom bunuh diri di legian bali. Apalagi aksi ini diatasnamakan jihad, dan menjadikan agama sebagai landasan kebenarannya. Sasaran dari terorisme ini adalah orang asing yang memiliki kepentingan di indonesia. bahkan disebut sebagai kaum mujahidin (dalam bahasa indonesianya “Pejuang - pejuang allah). Setelah itu, kita kembali dikejutkan dengan pengeboman yang terjadi J.W Marriot dan Rits calton. Lagi-lagi adalah milik asing yang diserang oleh aliran garis keras ini.
Kebanyakan negara-negara barat dan amerika termasuk indonesia, mengganggap bahwa para teroris adalah orang yang terpinggirkan secara ekonomi. Namun lebih dari pada itu, mereka sesungguhnya, bukan karena miskin, tetapi karena merasa geram dengan “penindasan” yang dilakukan negara maju terhadap negara berkembang.
Yang lebih mengkawatirkan lagi, berkembangnya kelompok-kelompok yang mengklaim demokrasi sebagai kemenangan kaum mayoritas. Karena dalam demokrasi adalah mengutamakan aspirasi masyarakat banyak. Maka dari itu menurut pandangan mereka, umat islam adalah yang terbanyak, maka dari itu harus diterapkan syariat islam dan mengubah negara indonesia menjadi negara islam. Inilah tantangan terberat demokrasi indonesia kedepannya.
2. Kepicikan kedaerahan
Setelah reformasi berlangsung, otonomi daerah menjadi salah satu program yang gencar dikampanyekan pemerintah. Tuntutan pemerintah daerahpun berdatangan. Dan karena asas demokrasi itulah, maka pemerintah daerah diberikan wewenang mengatur daerahnya sendiri, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Ancaman kepicikan daerah yang saya maksud dalam hal ini bukan aksi separatisme, meskipun itu sangat mungkin. Namun yang dimaksud dalam hal ini adalah pertama, isu putra-putri daerah dalam pelaksanaan pemerintahan. Sehingga peluang bagi warga pendatang sangat sempit dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, keegoisan daerah. Keegoisan yang dimaksud adalah berkaitan dengan sumber daya alam. Daerah yang merasa penyumbang terbesar bagi keuangan negara akan mengklaim bahwa daerah tersebut yang membiayai daerah lain. Hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial diantara daerah-daerah, jika daerah yang merasa memberi banyak meminta banyak pula.
Ketiga, peraturan daerah yang diskriminatif, seperti adanya peraturan daerah yang menerapkan syariat islam (seperti di Aceh) dan perda injili di Wamena. Ini sebagai pertanda awal hilangnya demokrasi di indonesia. Dengan adanya perda yang seperti ini akan memarjinalkan kaum minoritas. Sehingga demokrasi tidak dirasakan oleh mereka yang minoritas, karena dengan terpaksa harus menuruti peraturan daerah yang berlaku dimana mereka berada.
3. Ketidak Adilan
Ketidak adilan akan selalu menjadi faktor utama penghalang demokrasi. Mengapa demikian?. Karena ketidakadilan berkaitan dengan kemanusiaan. Ketidakadilan dapat kita lihat dari empat bidang ; ekonomi, politik, sosial dan hukum.
Pertama, Ketidakadilan dalam bidang ekonomi berkaitan erat dengan kesenjangan sosial. Kesenjangan yang begitu jauh akan menimbulkan pemberontakan dari masyarakat yang terpinggirkan, sehingga melahirkan kekacauan dalam masyarakat. Kedua, ketidak adilan dalam bidang politik, orang pandai belum tentu bisa menjadi seorang pemimpin, karena akses terhadap partai politik itu sangat sulit. Selain itu, lahirnya separatisme atau dalam lingkup kecil seperti pemekaran daerah karena dipengaruhi oleh para intelektual yang tidak mendapatkan posisi dalam pemerintahan pusat dimana ia berada.
Ketiga, dalam bidang sosial. Dalam bidang sosial ini kaitannya dengan diskriminasi suku, agama dan lainnya. Sehingga dalam masyarakat terjadi perpecahan antara suku, agama dan lainnya. Yang terakhir, keadilan dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kesetaraan dalam bidang hukum. Kita lihat selama ini begitu banyaknnya fenomena yang mencedrai hukum kita.
4. Menurunnya kepercayaan publik terhadap intitusi-intitusi yang ada.
Dalam praktek demokrasi selama ini, meskipun masih relatif baru, ternyata menimbulkan minimnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi, baik pemerintahan ataupun partai politik. Seperti independensi pers, penegak hukum, partai politik, lembaga perwakilan, bahkan pemimpin.
5. Globalisasi.
Pemerintahan dalam negri tidak mungkin lepas dari pengaruh global. Dengan kebebasan mengakses media, mudah mengetahui permasalahan yang dialami negara lain, dan masalah di negara lain itupun turut mempengaruhi politik dalam negri.
Seperti terjadi infasi israel terhadap palestina, amerika serikat terhadap afganistan. Semua kejadian yang terjadi dalam negara itu turut mempengaruhi kondisi dalam negri. Seperti tercetus ungkapan dalam sebuah debat disalah satu televisi. Kita adalah orang muslim dan kita berkewajiban membela teman seiman. Karena itu, kita bom juga umat kristiani yang ada di indonesia”. ungkapan ini tentu akan mempengaruhi kondisi dalam negri yang diakibatkan oleh pengaruh global.
Selain masalah tersebut diatas, keberhasilan negara lain dalam menolak demokrasi akan mempengaruhi sistem pemerintahan di dalam negri, seperti misalnya, Venusiela menolak demokrasi dan itu berhasil. Maka masyarakat indonesia akan terinspirasi oleh keberhasilan tersebut, sehingga menimbulkan pemberontakan dalam masyarakat

KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, dapat dikatakan bahwa demokrasi indonesia menghadapi tembok keras yang siap menghantam kapan saja. Adanya tantangan terhadap demokrasi sangatlah kuat, seperti berkembangnya kaum radikal yang menginginkan demokrasi itu adalah kemenangan kaum mayoritas, sehingga harus menerapkan syariat islam dan yang memimpin harus beragama muslim.
Selain hal itu, penolakan terhadap campur tangan asing sangat gencar dikampanyekan oleh penantang dunia barat dan amerika. Bahkan peraturan daerah dibuat untuk melindungi diri dari pengaruh global, yang didalamnya justru membatasi kebebasan warga sendiri. Ancaman disintegrasipun masih menjadi momok yang menakutkan, seperti aksi penembakan oleh kaum separatis di berbagai daerah.
Dengan permasalahan diatas, ditengarai adanya praktek politik elite kita yang kurang pro rakyat. Partai politik lebih mementingkan keberlangsungan partai politik dibanding keberlangsungan hidup warganya. Pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh para pemimpin kita, sehingga melunturkan kepercayaan publik.
Lebih parahnya lagi, hukum yang merupakan pelarian terakhir bagi masyarakat ternyata tidak menegakkan aturan demi kebenaran. Sehingga keadilan tidak digapai, yang akhirnya belakulah hukum rimba. Sperti peperangan antara suku dan sebagainya.
Akhirnya, masa depan demokrasi indonesia dikatakan lebih baik atau sebaliknya ; sangat ditentukan oleh berbagai tantangan diatas. Bila tantangan itu mampu kita atasi. Maka demokrasi indonesia akan lebih baik, bila tidak malapetakalah yang akan mengobrak-abrik NKRI.


A.AJAKAN/SARAN

Untuk Sobat-sobatku yang Ngerasa pro dengan demokrasi di negara indonesia, maka tantangamu adalah beberapa pengaruh diatras. Dan hanya itu yang bisa saya ungkapkan. Belum tentu benar, atau saja mungkin anda masih mempunyai lebih dari apa yang saya kemukakan. Maka itulah semua tantangan bagi kita.

Bagi kamu pendukung demokrasi. Perjuangkanlah demokrasi dengan semangat kebersamaan dan cinta kebebasan. Janganlah terbawa arus zaman, karena sekarang anak muda justru banyak yang memilih bersenang-senang meskipun dilingkungannya banyak persoalan yang memilukan. Sukseskan demokrasi meskipun dengan “Darahmu”. Salam.

Penulis ; titus umbu ray
Mahasiswa ilmu pemerintahan apmd yogyakarta

DAFTAR PUSTAKA
Sabirin, rahimi. 2005. jihad akbar didunia modern. Pantai barat ekspres.jakarta
Mujani, saiful dan jajat burhanudin. 2005. benturan peradaban : sikap dan perilaku islamis indonesia terhadap amerika serikat. PPMI dan penerbit nalar.jakarta
Harian jawa pos, 18 maret 2009
Harian kompas, 7 januari 2009
Tulisan ini banyak dirangkum dari hasil diskusi mingguan dengan awak LPM Teropong.

Titus Umbu Jr
Mahasiswa ilmu pemerintahan
STPMD"APMD" Yogyakarta
READ MORE - Masa Depan Dan Tantangan Demokrasi indonesia